Salin Artikel

Tipu Pengurus Gereja Rp 33 Juta, Pria di NTT Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Fransiskus Marang, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK), ditangkap aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (13/3/2023) malam. Fransiskus ditangkap atas dugaan kasus penipuan senilai Rp 33 juta.

Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, Fransiskus ditangkap karena menipu pengurus gereja di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS.

"Yang bersangkutan mengaku dari LSM KPK anti-korupsi dan bertemu orang gereja untuk meyakinkan pengurus gereja kalau ada dana hibah di Kementerian Agama RI sebesar Rp 3,5 miliar dan dipastikan untuk pembangunan gereja GMIT Efata Punuf," ujar Gusti kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Padahal, lanjut Gusti, kondisi gedung gereja GMIT Efata Punuf Kabupaten TTS masih sangat baik dan layak.

"Pelaku ini beralasan gedung gerejanya akan dibangun lantai dua, sehingga dua bulan lalu pelaku datang mengukur sendiri halaman dan bangunan gedung gereja," kata Gusti.

Pelaku minta uang Rp 33 juta dengan alasan untuk memperlancar pengurusan dan pencairan uang hibah Rp 3,5 miliar di Kementerian Agama.

Pengurus gereja, Bernadus Sabneno menyanggupi itu dan menyerahkan uang Rp 33 juta.

"Sudah dapat uang Rp 33 juta, pelaku langsung hilang," kata dia.

"Modus pelaku mengatasnamakan LSM KPK anti-korupsi adalah meyakinkan korban bahwa tersangka bisa membantu mengurus dana hibah senilai Rp 3,5 miliar dan korban menyerahkan uang Rp 33 juta lebih," jelas Gusti.

Kemudian, pada Senin (13/3/2023), pelaku muncul dan diamankan di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

Tetapi, saat mediasi pelaku tidak kooperatif, sehingga dibawa ke Polsek dan saat ini diamankan di Polres TTS.

Pertemuan dengan agenda klarifikasi terkait persoalan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Andre Liem.

Saat itu, pengurus gerja meminta pelaku mengembalikan uang Rp 33.180.000 yang sudah diserahkan kepada pelaku.

Namun, pelaku tetap enggan mengembalikan uang sehingga pengurus gereja memutuskan persoalan tersebut diproses secara hukum.

Gusti menyebut, uang yang sudah diambil dipakai tersangka untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, kata Gusti, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres TTS.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/153318278/tipu-pengurus-gereja-rp-33-juta-pria-di-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke