KUPANG, KOMPAS.com - MS, ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, akhirnya meninggal dunia.
Dia meninggal saat menjalani perawatan medis sekitar tiga pekan di Rumah Sakit Umum WZ Johannes Kupang, setelah ditikam suaminya, GS, menggunakan sebilah pisau.
"Korban, sudah meninggal dunia pada Sabtu (11/3/2023) malam," kata Kepala Kepolisian Sektor Oebobo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Dally kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023) malam.
Baca juga: Cuaca Buruk, Pesawat Garuda Indonesia Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
Ricky menyebut, korban mengalami empat luka tusuk di tubuhnya akibat penganiayaan oleh suaminya pada Minggu (19/2/23) sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan itu berlangsung di dalam kamar rumah mereka.
Setelah meninggal, jenazaz korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk diotopsi.
"Selesai otopsi, jenazah korban dikembalikan ke pihak keluarga yang didampingi pihak Gereja GMIT Koinonia Kuanino, lalu dimakamkan," kata Ricky.
Baca juga: Terima Paket Mie Instan Berisi Sabu yang Dikirim lewat Jasa Kurir, Pria di Kupang Ditangkap
Pihaknya kini masih mengejar pelaku yang melarikan diri setelah menikam istrinya.
Sebelumnya diberitakan, GS, warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menikam istrinya, MS, hingga kritis.
MS yang terluka parah, dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan GS melarikan diri hingga saat ini.
Kasus itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Oebobo dengan nomor LP/31/II/2023 tanggal 20 Februari 2023.
"Betul itu kejadiannya beberapa hari lalu di rumah pasangan suami istri (Pasutri) tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.