Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pemerkosaan 9 Anak oleh Calon Pendeta di Alor hingga Pelaku Divonis Mati

Kompas.com - 10/03/2023, 14:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang anak-anak.

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," kata Humas Pengadilan Negeri Kalabahi Ratri Pamundhit.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Baca juga: Terbukti Cabuli 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Hukuman Mati

Korban pemerkosaan masih anak-anak

Kasus tersebut terungkap pada awal September 2022.

Saat itu salah satu orangtua korban berinisial AMR, asal Alor Tengah Utara membuat laporan ke polisi.

Pencabulan terjadi pada akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja yang ada di wilayah Alor Timur Laut.

Awalnya, pelaku kenal dengan para korban yang tercatat sebagai anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Calon Pendeta yang Cabuli 9 Anak Dihukum Mati

Karena sudah saling kenal, SAS mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja dan bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali.

Masalah itu diketahui oleh orangtua salah satu korban, setelah pelaku selesai bertugas sebagai vikaris dan dipindahkan ke Kupang.

Pelaku pun ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022).

Kuasa hukum pelaku, Amos Lafu mengatakan kliennya kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka SAS sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik, dan dia juga mengakui semua perbuatannya terhadap para korban, orangtua dan keluarga korban, serta Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)," jelas Amos, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Calon Pendeta di Alor yang Cabuli 14 Anak Diserahkan ke Jaksa

Sementara itu dari hasil pengembangan kasus, korban pemerkosaan pelaku bertambah menjadi sembilan orang.

Polisi juga mengungkapkan pelaku sempat memeluk korban dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.

Para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Saat mencabuli para korban, pelaku diduga merekam aksi bejatnya itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.

Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak berhubungan intim, video itu akan disebarkan.

Baca juga: Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan, 10 Orang di Antaranya Masih Anak-anak

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon menegaskan, pihaknya telah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan tersangka SA sebagai pendeta.

Lalu pihak gereja juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) dalam penyelidikan internal kasus itu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Alor NTT menuntut hukuman mati terhadap calon pendeta tersebut.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Lagi Jadi 14

Sementara Kasi Intel Zakaria Kejaksaan Negeri Alor Sulistiono menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa dan tidak ada hal yang meringankan.

Hingga pelaku pun divonis hukuman mati saat persidangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri. Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com