Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pemerkosaan 9 Anak oleh Calon Pendeta di Alor hingga Pelaku Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang anak-anak.

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," kata Humas Pengadilan Negeri Kalabahi Ratri Pamundhit.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Korban pemerkosaan masih anak-anak

Kasus tersebut terungkap pada awal September 2022.

Saat itu salah satu orangtua korban berinisial AMR, asal Alor Tengah Utara membuat laporan ke polisi.

Pencabulan terjadi pada akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja yang ada di wilayah Alor Timur Laut.

Awalnya, pelaku kenal dengan para korban yang tercatat sebagai anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.

Karena sudah saling kenal, SAS mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja dan bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali.

Masalah itu diketahui oleh orangtua salah satu korban, setelah pelaku selesai bertugas sebagai vikaris dan dipindahkan ke Kupang.

Pelaku pun ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022).

Kuasa hukum pelaku, Amos Lafu mengatakan kliennya kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka SAS sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik, dan dia juga mengakui semua perbuatannya terhadap para korban, orangtua dan keluarga korban, serta Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)," jelas Amos, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu dari hasil pengembangan kasus, korban pemerkosaan pelaku bertambah menjadi sembilan orang.

Polisi juga mengungkapkan pelaku sempat memeluk korban dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.

Para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Saat mencabuli para korban, pelaku diduga merekam aksi bejatnya itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.

Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak berhubungan intim, video itu akan disebarkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon menegaskan, pihaknya telah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan tersangka SA sebagai pendeta.

Lalu pihak gereja juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) dalam penyelidikan internal kasus itu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Alor NTT menuntut hukuman mati terhadap calon pendeta tersebut.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor, Rabu (22/2/2023).

Sementara Kasi Intel Zakaria Kejaksaan Negeri Alor Sulistiono menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa dan tidak ada hal yang meringankan.

Hingga pelaku pun divonis hukuman mati saat persidangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri. Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/144400878/perjalanan-kasus-pemerkosaan-9-anak-oleh-calon-pendeta-di-alor-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke