KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut hukuman mati terhadap calon pendeta berinisial SAS, yang mencabuli belasan anak di wilayah itu.
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa SAS.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Perempuan, 10 di Antaranya Anak
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan," ujar Abdul, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Kemudian lanjut Abdul, perbuatan terdakwa membuat anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan mereka.
Abdul juga menyebut, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Alor.
Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris atau calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.
"Anak-anak yang menjadi korban berjumlah 9 orang," ungkap dia.
Terdakwa juga, kata Abdul, tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal itu lah yang memberatkan SAS. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,"ujar Abdul.
JPU mendakwa SAS dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Junto Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 1 Maret 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa SAS dan penasihat hukumnya.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap, setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.
Baca juga: Cabuli Belasan Anak di Alor NTT, Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati
Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, 01 September 2022.
Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Menurut polisi, total korban SAS adalah 14 orang, yang sembilan di antaranya adalah anak-anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.