Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut Calon Pendeta yang Cabuli 9 Anak Dihukum Mati

Kompas.com - 23/02/2023, 22:12 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut hukuman mati terhadap calon pendeta berinisial SAS, yang mencabuli belasan anak di wilayah itu.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa SAS.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Perempuan, 10 di Antaranya Anak

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan," ujar Abdul, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kemudian lanjut Abdul, perbuatan terdakwa membuat anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan mereka.

Abdul juga menyebut, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Alor.

Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris atau calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.

"Anak-anak yang menjadi korban berjumlah 9 orang," ungkap dia.

Terdakwa juga, kata Abdul, tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal itu lah yang memberatkan SAS. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,"ujar Abdul.

JPU mendakwa SAS dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Junto Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 1 Maret 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa SAS dan penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap, setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Baca juga: Cabuli Belasan Anak di Alor NTT, Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati

Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, 01 September 2022.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Menurut polisi, total korban SAS adalah 14 orang, yang sembilan di antaranya adalah anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com