KUPANG, KOMPAS.com - Mantan vikaris atau calon pendeta Sepriyanto Ayub Snae (36) divonis hukuman mati setelah terbukti mencabuli sembilan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Rd. Mar Suprapto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, Rabu (8/3/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannnya dan menimbulkan korban lebih dari satu.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Perempuan, 10 di Antaranya Anak
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Sepriyanto terbukti mencabuli sembilan anak dan lima remaja.
Sepriyanto terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2, Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, Sepriyanto menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ia diberi waktu selama tujuh hari kerja.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan Sepriyanto.
Baca juga: Cabuli Belasan Anak di Alor NTT, Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati
Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor pada 1 September 2022.
Usai menerima laporan, polisi pun menangkap Sepriyanto di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.