BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MR (36) di Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, karena diduga menanam puluhan batang ganja dalam kebun cabai miliknya.
Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang ditindaklanjuti polisi.
"Kami mengamankan MR di rumahnya tetapi tidak didapati barang bukti kemudian anggota melakukan interogasi terhadap terduga pelaku berdasarkan pengakuan dia telah menanam ganja di sebuah kebun cabau tidak jauh dari rumahnya," kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Legalisasi Ganja di Aceh Tunggu Keputusan Politik Presiden dan DPR
Saat menggeledah kebun milik MR, polisi menemukan 29 batang ganja.
"Pelaku mengakui tanaman itu miliknya," ujar Tonny.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menyebutkan, ganja yang punya berat total 1,5 kilogram itu kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan MR bakal dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.