BANDA ACEH, KOMPAS.com - Terkait qanun legalisasi ganja di Aceh, anggota Komisi 3 DPR RI Nasir Djamil, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunggu keputusan politik pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR RI.
“Kami harap DPRA dan daerah lain untuk bersabar dan menahan diri terkait wacana legalisasi ganja, karena ganja medis di Indonesia masih terjadi pro dan kontra,” Sebut Nasir di lokasi pemusnahan ladang ganja Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 43 Hektar Ladang Ganja
Nasir Jamil mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini masih dalam proses rancangan revisi.
Bahkan DPR RI mengundang sejumlah ahli terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Karena memang beberapa negara sudah melakukan legalisasi ganja untuk kepentingan medis, ya kita tunggu saja bagaimana Pemerintah dan DPR RI merespons hal tersebut. Saya menilai jalannya masih panjang soal itu,” ucap Nasir.
Sejauh ini, sambung Nasir, pemerintah belum berkeinginan melegalisasi ganja untuk kepentingan medis. Karena itu beberapa institusi dan penegak hukum belum sependapat terhadap wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Saya nilai prosesnya masih panjang, pro kontra di pembahasan terkait nanti jika dilegalkan bagaimana pengawasan dan seterusnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.