Salin Artikel

Tanam Puluhan Batang Ganja Dalam Kebun Cabai, Warga Bengkulu Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang ditindaklanjuti polisi.

"Kami mengamankan MR di rumahnya tetapi tidak didapati barang bukti kemudian anggota melakukan interogasi terhadap terduga pelaku berdasarkan pengakuan dia telah menanam ganja di sebuah kebun cabau tidak jauh dari rumahnya," kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).

Saat menggeledah kebun milik MR, polisi menemukan 29 batang ganja.

"Pelaku mengakui tanaman itu miliknya," ujar Tonny.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menyebutkan, ganja yang punya berat total 1,5 kilogram itu kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan MR bakal dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/100818778/tanam-puluhan-batang-ganja-dalam-kebun-cabai-warga-bengkulu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke