Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 09/03/2023, 06:56 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com- Terdakwa kasus pencabulan yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Yangto (43) jalani sidang perdana.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (8/3/2023).

Sementara terdakwa dihadirkan melalui online dari Rutan Pandeglang.

Baca juga: 2 Bulan Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Akhirnya Ditahan

Juru Bicara, PN Pandeglang Panji Answinarta mengatakan dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa kasus pencabulan jalanin sidang perdana, sidang digelar secara tertutup dilaksanakan secara hybrid,” kata Panji kepada wartawan di PN Pandeglang, Rabu.

Panji mengatakan, sidang digelar tertutup lantaran Kasus Asusila sehingga tidak terbuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut, kata Panji, melalui kuasa hukumnya, Terdakwa mengajukan Ekspesi yang mana akan disampaikan pada sidang berikutnya 15 Maret 2023.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi,” kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Dessy Iswandari mengatakaan Terdakwa Yangto didakwa Pasal 289 atau 281 karena terdapat unsur kekerasan dan memaksa perbuatan cabul serta sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Dessy mengungkapkan dalam sidang tersebut dibacakan kronologi Terdakwa Yangto melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengantar makanan ke kediaman Yangto di Kecamatan Majasari pada 2022 lalu.

“Sesuai berkas perkara terjadi pada saat itu,” kata Dessy.

Yangto sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 dan ditahan Kejari Pandeglang pada 23 Februari 2023.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

Sementara Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pertimbangan eksepsi diajukan karena ada sejumlah poin keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Menurut Satria, Eksepsi juga merupakan hak dari Terdakwa.

“Dalam sidang tadi juga ditanya bagaimana pendapat Terdakwa, ada yang dibenarkan dan ada yang tidak dibenarkan, hal tersebut akn kita tuangkan dalam eksepsi,” kata Satria.

Sidang pembacaan Ekspesi tersebut akan digelar minggu depan pada 15 Maret 2023.

Baca juga: Bayar Gaji 1.682 PPPK Serang, DPRD: Pandeglang Jual Radis, Lebak Jual Aset, Kami Apa Saja yang Bisa Dijual

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Pandeglang, Y (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com