PANDEGLANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial YT (43) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Namun YT tidak ditahan usai diperiksa pada Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, YT tidak memenuhi panggilan pertama polisi karena sedang kunjungan kerja di luar kota. Baru hari ini ia menghadiri panggilan polisi.
Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah mengatakan, dalam pemeriksaan, YT diberikan 29 pertanyaan seputar kasus pencabulan yang diduga dilakukan YT.
Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa lalu Dijual Ayah Kandung
"Saudara Y sudah memenuhi panggilannya, untuk pertanyaannya ditanya yang dilakukan oleh YT, dalam hal ini YT diberikan 29 pertanyaan," kata Nurima kepada Wartawan di Polres Pandeglang, Selasa sore.
Usai diperiksa, YT diperbolehkan pulang tanpa dilakukan penahanan. Menurut polisi, YT tidak ditahan karena ada penjamin sehingga tidak akan melarikan diri.
"Kalau untuk tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin dua kuasa hukum YT, jadi yang menjamin dua kuasa hukumnya," tutur dia.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Citeureup Bogor, 1 Korban Tewas, 1 Luka-luka
Sementara versi Kuasa Hukum YT, Satria, kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh polisi. Adapun saat pemanggilan pertama tidak datang karena YT sedang kunjungan kerja di luar kota.
"Bahwa klien kami Pak Yangto ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan, kalau pemanggilan pertama gak hadir karena klien kami ada kunjungan kerja di Bandung, hari ini kita buktikan bahwa kita kooperatif," kata dia.
Dalam pemeriksaan, YT bertindak kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia juga menjamin YT tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka kasus pencabulan.
Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022.
Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.