Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi

Kompas.com - 20/12/2022, 19:50 WIB

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial YT (43) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Namun YT tidak ditahan usai diperiksa pada Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, YT tidak memenuhi panggilan pertama polisi karena sedang kunjungan kerja di luar kota. Baru hari ini ia menghadiri panggilan polisi. 

Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah mengatakan, dalam pemeriksaan, YT diberikan 29 pertanyaan seputar kasus pencabulan yang diduga dilakukan YT.

Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa lalu Dijual Ayah Kandung

"Saudara Y sudah memenuhi panggilannya, untuk pertanyaannya ditanya yang dilakukan oleh YT, dalam hal ini YT diberikan 29 pertanyaan," kata Nurima kepada Wartawan di Polres Pandeglang, Selasa sore.

Usai diperiksa, YT diperbolehkan pulang tanpa dilakukan penahanan. Menurut polisi, YT tidak ditahan karena ada penjamin sehingga tidak akan melarikan diri.

"Kalau untuk tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin dua kuasa hukum YT,  jadi yang menjamin dua kuasa hukumnya," tutur dia.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Citeureup Bogor, 1 Korban Tewas, 1 Luka-luka

Sementara versi Kuasa Hukum YT, Satria, kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh polisi. Adapun saat pemanggilan pertama tidak datang karena YT sedang kunjungan kerja di luar kota.

"Bahwa klien kami Pak Yangto ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan, kalau pemanggilan pertama gak hadir karena klien kami ada kunjungan kerja di Bandung, hari ini kita buktikan bahwa kita kooperatif," kata dia.

Dalam pemeriksaan, YT bertindak kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia juga menjamin YT tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022.

Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Briptu RF Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dinas, Diduga Bunuh Diri hingga Mayat Diotopsi

Kronologi Briptu RF Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dinas, Diduga Bunuh Diri hingga Mayat Diotopsi

Regional
Kecelakaan Beruntun di Lombok Tengah, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Lombok Tengah, Satu Orang Tewas

Regional
Teka-teki Kematian Briptu RF di Dalam Mobil Dinas, Ada Luka Tembak di Dada Kiri hingga Mesiu di Tangan Korban

Teka-teki Kematian Briptu RF di Dalam Mobil Dinas, Ada Luka Tembak di Dada Kiri hingga Mesiu di Tangan Korban

Regional
Mengaku Bisa Luluskan Orang Masuk Akpol, IRT Asal Sleman Tipu Warga Lampung Rp 250 Juta

Mengaku Bisa Luluskan Orang Masuk Akpol, IRT Asal Sleman Tipu Warga Lampung Rp 250 Juta

Regional
KKB Serang Pengamanan Shalat Tarawih di Puncak Jaya, 2 Aparat Gugur, 1 Lainnya Terluka

KKB Serang Pengamanan Shalat Tarawih di Puncak Jaya, 2 Aparat Gugur, 1 Lainnya Terluka

Regional
Hendak Kencing Saat Sedang Mabuk, Pria di Kupang Malah Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter

Hendak Kencing Saat Sedang Mabuk, Pria di Kupang Malah Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter

Regional
Chef Arnold hingga Tretan Muslim Bagikan 1.000 Takjil di Kampung Semarak Ramadhan Solo

Chef Arnold hingga Tretan Muslim Bagikan 1.000 Takjil di Kampung Semarak Ramadhan Solo

Regional
Warga Semarang Akan Diberi Hukuman Bersih-bersih jika Masih Membagikan Takjil di Jalan Raya

Warga Semarang Akan Diberi Hukuman Bersih-bersih jika Masih Membagikan Takjil di Jalan Raya

Regional
Pekanbaru Dilanda Hujan Es, Warga Terkejut

Pekanbaru Dilanda Hujan Es, Warga Terkejut

Regional
Pendakian Gunung Rinjani Akan Kembali Dibuka 1 April 2023

Pendakian Gunung Rinjani Akan Kembali Dibuka 1 April 2023

Regional
PNS di Purworejo Ditemukan Tewas di Sungai Bogowonto

PNS di Purworejo Ditemukan Tewas di Sungai Bogowonto

Regional
Bersiap Perang Sarung, Belasan Remaja Bersepeda Motor di Salatiga Ditangkap

Bersiap Perang Sarung, Belasan Remaja Bersepeda Motor di Salatiga Ditangkap

Regional
16 Jam Terombang-ambing di Laut, 6 Korban Hilang Kapal Tenggelam di Air Bangis Ditemukan Selamat

16 Jam Terombang-ambing di Laut, 6 Korban Hilang Kapal Tenggelam di Air Bangis Ditemukan Selamat

Regional
Tarif Tol Manado-Bitung Terbaru 2023

Tarif Tol Manado-Bitung Terbaru 2023

Regional
Kapal Bagan Tenggelam di Perairan Air Bangis, 6 Orang Hilang

Kapal Bagan Tenggelam di Perairan Air Bangis, 6 Orang Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke