Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Gadis 18 Tahun di Sumsel

Kompas.com - 15/10/2022, 21:01 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

OGAN KOMERING ILIR, KOMPAS.com- YA(18) gadis yang tinggal di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh dukun cabul inisial AD (38).

Akibatnya, AD pun kini ditangkap oleh Polsek Pedamaran Timur setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/8/2022) kemarin.

Baca juga: Berdalih Mengusir Jin, Dukun Cabuli Siswi SMP di Tulang Bawang Lampung

 

Semula, keluarga korban meminta pertolongan kepada pelaku untuk mengobati YA yang sedang sakit.

Tersangka yang mengaku sebagai dukun asal Lampung ini kemudian mendatangi kediaman korban untuk melakukan ritual penyembuhan.

“Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban akan selalu terkena sial bahkan pada usia 20 tahun akan meninggal, sehingga harus cepat dilakukan ritual,”kata Marzuki, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Cerita Bidan di Perbatasan RI-Malaysia, Jadi Anak Angkat Dukun hingga Disidang secara Adat

Karena takut YA meninggal dalam usia muda, keluarganya pun menuruti permintaan pelaku.

Saat ritual berlangsung, korban diminta hanya mengenakan sarung dan berada di dalam kamar.

“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,”ujar Kapolsek.

Setelah keluarganya keluar, AD pun memberikan handphone kepada YA dengan memperlihatkan film porno.

“Kemudian tersangka membujuk korban untuk berhubungan, setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,”ungkap Marzuki.

Merasa aksinya berjalan mulus, AD pun datang kembali ke rumah korban dengan modus yang sama untuk menjalankan ritual buang sial.

Lagi-lagi, YA pun dipaksa untuk melayani pelaku dengan di bawah ancaman.

“Karena tak tahan lagi, korban akhirnya cerita ke keluarganya sehingga kasus ini langsung dilaporkan dan tersangka ditangkap,”ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya,  AD pun diancam dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com