PANDEGLANG, KOMPAS.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka kasus pencabulan.
Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu.
Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
Baca juga: Tak Puas dengan Vonis Hakim, Jaksa Kasus Pencabulan Santri Jombang Juga Ajukan Banding
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, YT ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (3/12/2022) hari ini.
“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Shilton mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.
Sementara pemeriksaan pada tersangka, akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.
“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata dia.
Sementara YT saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tengah berada di Jakarta.
Namun demikian dia mengaku kaget dengan status tersebut dan berencana akan bertemu dengan kuasa hukum terlebih dahulu untuk menetukan langkah berikutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.