Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 8 Tahun di Lubuklinggau Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibu Kandung

Kompas.com - 22/11/2022, 12:10 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan inisial AN (8) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, pelaku SH (46) kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau usai dilaporkan oleh orangtua AN.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (19/11/2022), di mana tersangka SH berkunjung ke rumah korban untuk menemui ibu dari AN.

AN yang saat itu sedang menonton TV di rumah mendadak dipanggil oleh SH untuk duduk di sampingnya. Sementara, ibu korban ketika itu sedang berada di belakang rumah.

Baca juga: Siswi SMP di NTT Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terduga Pelaku Ditangkap

“Ketika korban mendekat pencabulan itu dilakukan oleh tersangka, korban sempat teriak tapi diancam oleh pelaku,” kata Robi, Selasa (22/11/2022).

Usai melakukan aksinya, SH pun pamit untuk pulang ke rumah. Namun, kecurigaan ibu korban muncul saat melihat adanya cairan warna kuning yang menempel di celana dalam AN.

Saat dibujuk, AN pun bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh SH.

“Ibu korban akhirnya melapor ke kami, sehingga tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah. Antara ibu korban dan pelaku memang sepasang kekasih,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali melakukan aksi cabul itu kepada AN. Meski demikian, penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk dugaan pelaku yang memiliki ketertarikan dengan anak kecil.

“Masih akan diperiksa apakah pelaku ini juga pedofilia, kami akan terus kembangkan,” jelasnya.

Baca juga: Ayah di Manggarai Barat Cabuli 3 Anak Kandungnya

Atas perbuatannya, SH pun terancam dikenakan dikenakan pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com