KOMPAS.com - Tukang cukur rambut berinisial AT (48), terduga pelaku pencabulan terhadap 10 anak di Serang, Banten, telah ditangkap.
Menurut polisi, AT membujuk para korban dengan menawarkan uang dan rokok. Setelah itu, para korban dicabuli di kios potong rambut tempatnya kerja atau di rumah kontrakannya.
Baca juga: Pilih Tanggal Pernikahan 10 Desember 2022, Kaesang Pangarep: Itu Hari Bapak Bisa Hadir
"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Tukang Cukur Rambut di Serang Banten Tega Cabuli 10 Bocah
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.
Orangtua korban menceritakan, pada Sabtu (19/11/2022) meminta anak mereka untuk potong rambut.
Tanpa rasa curiga, korban pun menuju ke kios potong rambut milik AT. Setelah itu, korban pulang dan menceritakan telah dicabuli oleh AT kepada orangtua.
"Orang tuanya menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.
Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.