Salin Artikel

Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu.

Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, YT ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (3/12/2022) hari ini.

“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Shilton mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Sementara pemeriksaan pada tersangka, akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.

“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata dia.

Tersangka akan lakukan praperadilan

Sementara YT saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tengah berada di Jakarta.

Namun demikian dia mengaku kaget dengan status tersebut dan berencana akan bertemu dengan kuasa hukum terlebih dahulu untuk menetukan langkah berikutnya.

“Saya kaget, belum diperiksa jadi saksi juga saya langsung tersangka, kaget juga,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

YT belum memutuskan akan datang ke Polres Pandeglang atau tidak untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun yang pasti kata dia, akan melakukan praperadilan terkait kasus tersebut.

YT mengatakan, kasus yang melibatkan dirinya tersebut sudah bergulir selama tujuh bulan. Menurutnya kasus telah selesai namun kini kembali muncul dengan dirinya berstatus sebagai tersangka.

“Ini ada permainan yang sangat luar biasa kejam terhadap saya, saya murka dengan ini. Proses hukum apa ini, saya gak terima,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/04/090914678/anggota-dprd-pandeglang-ditetapkan-jadi-tersangka-pencabulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke