PANDEGLANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan Yangto, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang yang jadi tersangka kasus pencabulan.
Penahanan Yangto dilakukan setelah penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Pandeglang ke Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Saat keluar dari Gedung Kejari Pandeglang, Yangto telah mengenakan rompi oranye lalu masuk ke mobil tahanan Kejari Pandeglang dengan penjagaan ketay dari anggota TNI Kodim 0601/Pandeglang.
Baca juga: Gadis Muda di Pandeglang Diperkosa Dukun Kepercayaan Keluarga, Korban Juga Disekap 3 Bulan
Plh. Kasi Intel Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, Yangto akan ditahan di Rutas Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari ke depan, pertimbangannya itu tadi, untuk kepentingan penuntutan," kata Mario kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Kamis.
Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Pandeglang, Mario mengatakan, kasus tersebut akan segera dilakukan persidangan.
Sebelumnya berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap pada 20 Februari 2023.
Terkait penahanan tersebut, pihak Yangto menyampaikan permintaan penangguhan penahanan. Satu di antara alasannya adalah Yangto kooperatif dan tidak ada itikad untuk melarikan diri.
"Bahwa hingga proses penyidikan klien kami selama ini tidak kabur tidak menghilangkan barang bukti, kami akan melakukan penangguhan penahanan," katanya kuasa hukum Yangto, Satria Pratama.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi
Permintaan penangguhan tersebut masih dalam proses di Kejari Pandeglang.
Sebelumnya dilaporkan, Anggota DPRD Pandeglang, Y (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.