Salin Artikel

2 Bulan Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Akhirnya Ditahan

Penahanan Yangto dilakukan setelah penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Pandeglang ke Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Saat keluar dari Gedung Kejari Pandeglang, Yangto telah mengenakan rompi oranye lalu masuk ke mobil tahanan Kejari Pandeglang dengan penjagaan ketay dari anggota TNI Kodim 0601/Pandeglang.

Plh. Kasi Intel Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, Yangto akan ditahan di Rutas Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.

"Ditahan 20 hari ke depan, pertimbangannya itu tadi, untuk kepentingan penuntutan," kata Mario kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Kamis.

Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Pandeglang, Mario mengatakan, kasus tersebut akan segera dilakukan persidangan.

Sebelumnya berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap pada 20 Februari 2023.

Terkait penahanan tersebut, pihak Yangto menyampaikan permintaan penangguhan penahanan. Satu di antara alasannya adalah Yangto kooperatif dan tidak ada itikad untuk melarikan diri.

"Bahwa hingga proses penyidikan klien kami selama ini tidak kabur tidak menghilangkan barang bukti, kami akan melakukan penangguhan penahanan," katanya kuasa hukum Yangto, Satria Pratama.

Permintaan penangguhan tersebut masih dalam proses di Kejari Pandeglang.

Sebelumnya dilaporkan, Anggota DPRD Pandeglang, Y (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/150403178/2-bulan-jadi-tersangka-pencabulan-anggota-dprd-pandeglang-akhirnya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke