KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12 nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari Australia.
Para nelayan ini ditangkap otoritas keamanan laut Australia karena masuk ke perairan negara tetangga itu secara ilegal pada 13 Februari. Mereka dipulangkan dan tiba di Kota Kupang pada Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Viral Tunggang Kuda ke Sekolah, Siswa SMA di NTT Mengaku Terharu dan Bangga
"Tadi kami jemput 12 nelayan kita asal Kabupaten Rote Ndao, di Bandara El Tari Kupang," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Indra Lesmana, kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Setelah dijemput, 12 nelayan itu diserahkan kepada pihak keluarga yang diterima oleh Hendrik Balangga.
Sebanyak 12 nelayan tersebut adalah Kasim Djalilan, Samsudin Badarudin, Ba'idin Badarudin, Umar Pello, Nandi Ariski, Yosep Lette, Naswadin Pello, Yeskial Tualaka, Nurul Ramdani Laduma, Abdul Bakri Mau, Bahar Sahida, dan Ahmad Hidayat.
Acara penyerahan itu dihadiri pejabat dari Badan Keamanan Laut Kupang dan TNI Angkatan Laut dari Lantamal VII Kupang.
Indra menyebut, sedianya ada 13 orang nelayan asal Rote yang dipulangkan. Namun, satu nelayan yang bernama Indra Buana Pellotidak bisa ke Indonesia karena menderita TBC.
Baca juga: Nekat Seberangi Sungai Saat Banjir, Pemuda di Kupang Terseret Arus dan Hilang
"Saat ini, nelayan tersebut masih berada di Australia," ungkapnya.
Menurut Indra, pemulangan 12 nelayan tersebut ke daerah asalnya, terlaksana berkat kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Konsulat Jenderal RI di Darwin, Stasiun Pemantauan Keamanan dam Keselamatan Laut Kupang Bakamla RI, Stasiun PSDKP Kupang, Lantamal VII, dan DKP Provinsi NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.