Salin Artikel

12 Nelayan Asal NTT Dideportasi dari Australia

Para nelayan ini ditangkap otoritas keamanan laut Australia karena masuk ke perairan negara tetangga itu secara ilegal pada 13 Februari. Mereka dipulangkan dan tiba di Kota Kupang pada Selasa (7/3/2023).

"Tadi kami jemput 12 nelayan kita asal Kabupaten Rote Ndao, di Bandara El Tari Kupang," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Indra Lesmana, kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Setelah dijemput, 12 nelayan itu diserahkan kepada pihak keluarga yang diterima oleh Hendrik Balangga.

Sebanyak 12 nelayan tersebut adalah Kasim Djalilan, Samsudin Badarudin, Ba'idin Badarudin, Umar Pello, Nandi Ariski, Yosep Lette, Naswadin Pello, Yeskial Tualaka, Nurul Ramdani Laduma, Abdul Bakri Mau, Bahar Sahida, dan Ahmad Hidayat.

Indra menyebut, sedianya ada 13 orang nelayan asal Rote yang dipulangkan. Namun, satu nelayan yang bernama Indra Buana Pellotidak bisa ke Indonesia karena menderita TBC.

"Saat ini, nelayan tersebut masih berada di Australia," ungkapnya.

Menurut Indra, pemulangan 12 nelayan tersebut ke daerah asalnya, terlaksana berkat kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Konsulat Jenderal RI di Darwin, Stasiun Pemantauan Keamanan dam Keselamatan Laut Kupang Bakamla RI, Stasiun PSDKP Kupang, Lantamal VII, dan DKP Provinsi NTT.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/214011478/12-nelayan-asal-ntt-dideportasi-dari-australia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke