AMBON, KOMPAS.com- Rapat dengar pendapat terkait masalah pembangunan lapak pedagang di Terminal Mardika Ambon berlangsung ricuh di ruang paripurna Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023).
Kericuhan mulai terjadi saat Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Ari Sehartian menyampaikan pandangannya soal tindakan Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) di Terminal Pasar Mardika yang dinilai meresahkan dan merampas kewenangan Pemkot Ambon.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pasar Gotong Royong Ambon
Sesaat kemudian, tiba-tiba sejumlah pedagang dan pengurus asosiasi pedagang langsung melayangkan interupsi sambil mengamuk.
Mereka mencoba menerobos barikade aparat Satpol PP yang berjaga hingga kericuhan pun terjadi.
“Itu fitnah, itu fitnah,” teriak para pedagang dan pengurus asosiasi pedagang Pasar Mardika, Senin.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Pengusaha, Notaris hingga Petani
Saat kegaduhan terjadi, Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena yang menghadiri jalannya rapat tersebut berupaya menenangkan para pedagang dan pengurus asosiasi.
Bodewin secara tegas juga meminta petugas mengeluarkan pengurus asosiasi yang membuat kegaduhan di dalam rapat tersebut.
“Keluarkan dia, jangan mengintimidasi kami di sini ya, saya tidak peduli. Saya di sini bicara untuk menyelesaikan persoalan, kita tidak punya itikad buruk kepada Saudara-Saudara,” tegas Bodewin.
Dalam rapat tersebut, Bodewin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan pihak mana pun membangun lapak di dalam Terminal Pasar Mardika.
Pasalnya, Pemkot Ambon sendiri baru saja membongkar lapak-lapak tersebut karena mengganggu aktivitas di dalam terminal.
Namun, dia melanjutkan, setelah lapak dibongkar, pihak asosiasi pedagang Mardika malah membangun kembali lapak di lokasi tersebut dengan mematok uang masuk sebesar Rp 9 juta untuk para pedagang.
Baca juga: Sopir Angkot di Ambon Mogok Massal, Penumpang Telantar
“Saya cuma tahu bahwa ada renovasi drainase dan pembangunan trotoar di dalam Terminal Mardika oleh PT. BPT yang sudah berkoordinasi dengan Pemkot sebelumnya. Jadi kalau mau bikin drainase atau got dibikin dulu, ini belum selesai sudah lanjut dengan membangun lapak. Asosiasi ini terlalu lancang, begini akibatnya saat ini,” katanya.
Bodewin menegaskan pembangunan lapak oleh pihak asosiasi pedagang dinilai sebagai sebuah kegiatan ilegal karena hal itu dilakukan tanpa koordinasi dan izin dari pemkot Ambon.
Pembangunan lapak pedagang itu pun menyebabkan terjadi benturan antara sopir angkot, pedagang, hingga pemerintah Kota Ambon.
Baca juga: Berkat Pengakuan Copet, Polisi di Ambon Ringkus Pelaku Curanmor
Terkait persoalan tersebut, Ketua Asosiasi Pedagang Mardika Ambon, Alham Valeo mengaku menerima keputusan pemerintah Kota Ambon untuk menghentikan pembangunan lapak pedagang di Terminal Mardika, Ambon.