AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Kamis (23/2/2023).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Pantauan Kompas.com di lapangan, suasana di kantor BPKP Provinsi Maluku tampak biasa saja. Tidak terlihat aparat kepolisian bersenjata yang berada di kantor tersebut.
Baca juga: Pria di Ambon Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak Majikan
Meski begitu, sejumlah orang seperti penyidik KPK berlalu lalang di kantor itu sambil membawa beberapa map. Sejumlah mobil yang diduga digunakan penyidik KPK juga terlihat parkir di halaman parkir kantor tersebut.
“Iya ada pemeriksaan di dalam,” kata salah satu pegawai BPKP Maluku sambil berlalu.
Baca juga: Kakek di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun yang Hendak Berbelanja di Kios Miliknya
Terkait pemeriksaan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada enam orang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU eks Wali Kota Ambon.
“Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi TPPU untuk tersangka RL,” kata Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp.
Sebelumnya, Richard telah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Kamis (9/2/2023), terkait kasus suap dan gratifikasi.
Selain kurungan badan dan denda, Richard juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara.
Selepas vonis hakim tersebut, mantan Wali Kota Ambon dua periode itu kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Adapun keenam saksi yang diperiksa terkait kasus TPPU eks Wali Kota Ambon itu yakni Erlen Louhenapessy dan William Pieter Mairuhu, keduanya merupakan pengusaha.
Kemudian, Nolly Stevie Bernard Sahumena, karyawan bank, Abigael Agnes Serworwora dan Roy Prabowo Lenggono, keduanya merupakan notaris serta seorang petani bernama Romelos Alfons.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Maluku,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.