PALEMBANG, KOMPAS.com- Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap penyebab Hidayatullah (51) menganiaya anak panti asuhan Fisabilillah Al-Amin yang ia pimpin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menganiaya para korban lantaran mereka tak disiplin di dalam lingkungan panti asuhan.
“Karena kesal tidak disiplin, tersangka menganiaya anak-anak tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Aniaya Anak Asuh, Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang Jadi Tersangka
Ngajib menjelaskan, mereka sebelumnya telah melakukan gelar perkara serta memeriksa sebanyak 24 saksi termasuk warga sekitar yang berada di dekat panti asuhan.
Bahkan, video viral aksi kekerasan yang dilakukan oleh Hidayatullah juga dijadikan barang bukti penganiayaan tersebut.
“Tersangka menganiaya para korban itu dalam keadaan sadar. Sehingga dari pemeriksaan semuanya menguatkan perbuatan kekerasan tersebut,” ujarnya.
Menurut Ngajib aksi kekerasan itu sudah dilakukan oleh tersangka sejak 2022 lalu kepada para anak panti. Korban sendiri sebelum dianiaya menggunakan tangan kosong, juga sempat diumpat dengan kata-kata kasar.
“Jadi bukan hanya kekerasan fisik, tersangka juga melakukan kekerasan verbal,” jelasnya.
Baca juga: Dianiaya Pengasuh, Seluruh Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang Dipindahkan
Atas perbuatannya tersebut, Hidayatullah dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama delapan tahun.
“Untuk psikis para korban kami terus berikan pendampingan agar anak-anak ini pulih,” ujarnya.