Salin Artikel

Pemilik Panti Asuhan di Palembang Aniaya Anak Asuh, Berdalih Pendisiplinan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menganiaya para korban lantaran mereka tak disiplin di dalam lingkungan panti asuhan.

“Karena kesal tidak disiplin, tersangka menganiaya anak-anak tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (27/2/2023).

Ngajib menjelaskan, mereka sebelumnya telah melakukan gelar perkara serta memeriksa sebanyak 24 saksi termasuk warga sekitar yang berada di dekat panti asuhan.

Bahkan, video viral aksi kekerasan yang dilakukan oleh Hidayatullah juga dijadikan barang bukti penganiayaan tersebut.

“Tersangka menganiaya para korban itu dalam keadaan sadar. Sehingga dari pemeriksaan semuanya menguatkan perbuatan kekerasan tersebut,” ujarnya.

Menurut Ngajib aksi kekerasan itu sudah dilakukan oleh tersangka sejak 2022 lalu kepada para anak panti. Korban sendiri sebelum dianiaya menggunakan tangan kosong, juga sempat diumpat dengan kata-kata kasar.

“Jadi bukan hanya kekerasan fisik, tersangka juga melakukan kekerasan verbal,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Hidayatullah dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama delapan tahun.

“Untuk psikis para korban kami terus berikan pendampingan agar anak-anak ini pulih,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Selatan saat ini masih menunggu instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perizinan Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin yang heboh setelah aksi kekerasan terhadap anak asuh mereka dilakukan oleh ketuanya sendiri.

Kepala Dinsos Sumatera Selatan Mirwansywah mengatakan, dari hasil catatan mereka panti Asuhan itu memang telah resmi terdaftar.

Hanya saja, kondisi panti itu menurutnya selalu mengalami penurunan akreditasi setiap tahun.

“Sebelumnya akreditasi panti asuhan tersebut B, namun kini menurun menjadi C,” kata Mirwansyah, Senin (27/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/153024178/pemilik-panti-asuhan-di-palembang-aniaya-anak-asuh-berdalih-pendisiplinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke