Menurut Roem, akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami trauma dan gangguan pada kejiwaannya.
“Terakhir itu tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dalam sehari, kejadian itu membuat korban trauma berat,” katanya.
Roem menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Undang-undnag RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (K54-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.