Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Ambon Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak Majikan

Kompas.com - 23/02/2023, 12:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Ambon, Maluku, berinisial IM, ditangkap polisi lantaran tega memerkosa anak majikannya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat IM tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, sejak korban berusia 9 tahun hingga berusia 11 tahun. Terakhir, korban dicabuli pelaku pada 3 Januari 2023.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan lagi diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku mengadu kepada orangtuanya pada pertengahan Fabruari 2023.

Baca juga: Kakek di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun yang Hendak Berbelanja di Kios Miliknya

Setelah itu, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.

Baca juga: Sopir Angkot di Ambon Mogok Massal, Penumpang Telantar

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda,” kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Roem menjelaskan, tersangka pertama kali mencabuli korban pada Mei 2020. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat orangtua korban sedang keluar.

“Tersangka ini merupakan orang yang dipekerjakan oleh orangtua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu. Jadi, pertama kali tersangka memerkosa korban itu pada Mei 2022, saat itu korban dicabuli sebanyak dua kali,” katanya.

Tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada 3 Januari 2023. Saat itu tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dalam sehari.

Menurut Roem, akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami trauma dan gangguan pada kejiwaannya.

“Terakhir itu tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dalam sehari, kejadian itu membuat korban trauma berat,” katanya.

Baca juga: Setelah Kapolda Maluku Instruksikan Sikat Preman, 4 Pencuri dan 2 Penadah di Ambon Ditangkap dalam Sepekan

Roem menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Undang-undnag RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (K54-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com