Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Guru SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kompas.com - 21/02/2023, 21:22 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - ES dan RA, dua orang guru SMP Negeri 6 Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Kedua langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. ED adalah bendahara BOS, sementara RA operator BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, keduanya diduga telah melakukan korupsi dengan cara mengubah laporan dana BOS dan menggelembungkan harga atau mark up penggunaan dana tersebut.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta

"Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BOS SMP Negeri 6 tahun 2020 hingga 2021 senilai 1,4 miliar," kata Badrut Tamam, kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Badrut tamam menyampaikan, selama penyidikan pihaknya telah menyita sejumlah berkas laporan pertanggungjawaban dana BOS 2020-2021.

Adapun kerugian negara sebagaimana temuan pihak inspektorat adalah sebesar Rp. 695.073.443, dan selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 335.737.500,

"Uang senilai Rp 300 juta lebih, dan berbagai berkas laporan dan hitungan nilai Kerugian dari inspektorat salah satu alat bukti yang telah kita amankan," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 274 Juta, Bendahara BUMDes di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara, penasihat hukum kedua tersangka, Nursamsi menyampaikan, pihaknya yang akan menggali lebih detail terkait para tersangka untuk membuka dugaan adanya pihak lain yang terlibat.

"Mudah-mudahan kedua tersangka tidak mempersulit proses yang dihadapinya saat ini," kata Nursamsi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com