Salin Artikel

2 Oknum Guru SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kedua langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. ED adalah bendahara BOS, sementara RA operator BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, keduanya diduga telah melakukan korupsi dengan cara mengubah laporan dana BOS dan menggelembungkan harga atau mark up penggunaan dana tersebut.

"Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BOS SMP Negeri 6 tahun 2020 hingga 2021 senilai 1,4 miliar," kata Badrut Tamam, kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Badrut tamam menyampaikan, selama penyidikan pihaknya telah menyita sejumlah berkas laporan pertanggungjawaban dana BOS 2020-2021.

Adapun kerugian negara sebagaimana temuan pihak inspektorat adalah sebesar Rp. 695.073.443, dan selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 335.737.500,

"Uang senilai Rp 300 juta lebih, dan berbagai berkas laporan dan hitungan nilai Kerugian dari inspektorat salah satu alat bukti yang telah kita amankan," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara, penasihat hukum kedua tersangka, Nursamsi menyampaikan, pihaknya yang akan menggali lebih detail terkait para tersangka untuk membuka dugaan adanya pihak lain yang terlibat.

"Mudah-mudahan kedua tersangka tidak mempersulit proses yang dihadapinya saat ini," kata Nursamsi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/212241578/2-oknum-guru-smp-di-bojonegoro-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke