Pelaku melancarkan perbuatan asusilanya di tempat berbeda yakni di pondok pesantren hingga di hotel.
Pelaku melakukan segala bujuk rayu agar korban mau diajak menginap di hotel.
"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," terang dia.
Baca juga: Jadi Korban Ustaz Cabul, Santriwati di Bandung Barat Laporkan Pelaku ke Polisi
MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.
Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten, Bujuk Korban Menginap di Hotel, Terbongkar Karena Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.