Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar Akal Bulus Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten, Korban Diimingi Jadi Anak Angkat hingga Diajak Menginap di Hotel

Kompas.com - 21/02/2023, 18:33 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - MJN (60), seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mencabuli lima santriwatinya.

Akal bulus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengimingi para korban dijadikan anak angkat.

Kemudian, para korban dicabuli pelaku di pondok pesantren hingga diajak menginap ke kamar hotel.

Pelaku ditangkap dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang pada Selasa (14/2/2023).

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

"MJN ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Tanara," kata dia, Senin.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya, Ada yang Diajak ke Hotel

Kasus terbongkar

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula ketika para korban saling bercerita terkait perbuatan pelaku.

Saat itu, percakapan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.

Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban.

Kemudian, setelah ditanya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku.

"Tokoh itu langsung memberitahu orang tua korban, kemudian korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN," terang dia.

Orangtua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

"Korban masih di bawah umur, tapi tidak ada yang hamil," jelasnya.

Modus pelaku

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan menjadikan korban anak angkat.

"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka anak angkatnya," ujar dia.

Pelaku melancarkan perbuatan asusilanya di tempat berbeda yakni di pondok pesantren hingga di hotel.

Pelaku melakukan segala bujuk rayu agar korban mau diajak menginap di hotel.

"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," terang dia.

Baca juga: Jadi Korban Ustaz Cabul, Santriwati di Bandung Barat Laporkan Pelaku ke Polisi

Jadi tersangka

MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.

Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten, Bujuk Korban Menginap di Hotel, Terbongkar Karena Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com