Salin Artikel

Terbongkar Akal Bulus Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten, Korban Diimingi Jadi Anak Angkat hingga Diajak Menginap di Hotel

KOMPAS.com - MJN (60), seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mencabuli lima santriwatinya.

Akal bulus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengimingi para korban dijadikan anak angkat.

Kemudian, para korban dicabuli pelaku di pondok pesantren hingga diajak menginap ke kamar hotel.

Pelaku ditangkap dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang pada Selasa (14/2/2023).

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

"MJN ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Tanara," kata dia, Senin.

Kasus terbongkar

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula ketika para korban saling bercerita terkait perbuatan pelaku.

Saat itu, percakapan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.

Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban.

Kemudian, setelah ditanya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku.

"Tokoh itu langsung memberitahu orang tua korban, kemudian korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN," terang dia.

Orangtua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

"Korban masih di bawah umur, tapi tidak ada yang hamil," jelasnya.

Modus pelaku

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan menjadikan korban anak angkat.

"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka anak angkatnya," ujar dia.

Pelaku melancarkan perbuatan asusilanya di tempat berbeda yakni di pondok pesantren hingga di hotel.

Pelaku melakukan segala bujuk rayu agar korban mau diajak menginap di hotel.

"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," terang dia.

Jadi tersangka

MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.

Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten, Bujuk Korban Menginap di Hotel, Terbongkar Karena Ini

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/183351678/terbongkar-akal-bulus-pimpinan-ponpes-cabuli-5-santriwati-di-banten-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke