KOMPAS.com - MJN (60), seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mencabuli lima santriwatinya.
Akal bulus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengimingi para korban dijadikan anak angkat.
Kemudian, para korban dicabuli pelaku di pondok pesantren hingga diajak menginap ke kamar hotel.
Pelaku ditangkap dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang pada Selasa (14/2/2023).
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"MJN ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Tanara," kata dia, Senin.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya, Ada yang Diajak ke Hotel
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula ketika para korban saling bercerita terkait perbuatan pelaku.
Saat itu, percakapan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.
Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban.
Kemudian, setelah ditanya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku.
"Tokoh itu langsung memberitahu orang tua korban, kemudian korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN," terang dia.
Orangtua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
"Korban masih di bawah umur, tapi tidak ada yang hamil," jelasnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan menjadikan korban anak angkat.
"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka anak angkatnya," ujar dia.