PADANG, KOMPAS.com - Mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Albert Dwitra, ditabrakkan ke tembok.
Belakangan diketahui bahwa mobil itu sengaja dirusak untuk mendapatkan klaim asuransi.
Kejadian itu awalnya diketahui dari sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil berwarna merah berpelat dinas ditabrakkan ke sebuah tembok.
Tampak bagian depan dan belakang mobil bernomor polisi BA 35 N itu ringsek karena ditabrakkan berkali-berkali ke tembok.
Baca juga: Mobil Dinas Ditabrakkan ke Tembok, Kepala Satpol PP Padang Panjang Dinonaktifkan
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian Dinas Satpol PP tidak menghentikan dan hanya melihat kejadian tersebut.
Baca juga: Kasus Perusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang Dilaporkan ke Polisi
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil itu merupakan mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Albert Dwitra.
Sewaktu ditabrakkan, mobil itu dikendarai oleh sopir Albert.
"Benar, itu mobil dinas Kepala Satpol PP dan Damkar Albert Dwitra," kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul, yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Asrul mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang.
Kemudian dilakukan koordinasi bersama Wali Kota Fadly Amran Datuak Paduko Malano yang tengah melaksanakan ibadah umrah di Mekkah.
“Begitu kami mendapatkan informasi ini, langsung berdiskusi serta membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti kejadian ini,” ujar Asrul.
Asrul mengatakan, tindakan disiplin kepegawaian telah diambil.
Terhitung sejak Senin (20/2/2023), Albert telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Tindakan itu diambil setelah dikonsultasikan dengan Wali Kota Fadli Amran.
"Sudah kita konsultasikan dengan Pak Wali Kota. Tujuannya untuk memudahkan pekerjaan tim pencari fakta," kata Asrul.
Asrul menjelaskan, saat ini mobil dinas tersebut telah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
"Kejadian pelanggaran seperti ini kami tidak akan menolerir. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada nantinya. Untuk saat ini mobil ini sudah diperbaiki di bengkel dan kami tegaskan ini tidak akan menggunakan APBD melainkan menggunakan uang sendiri," kata Asrul.
Sementara, Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, perusakan mobil dinas itu sengaja dilakukan untuk mendapatkan klaim asuransi.
"Tujuannya untuk klaim asuransi, tapi ternyata kendaraan itu tidak terdaftar juga di asuransi," kata Salim, dikutip dari Tribunnews.
Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang berbuntut panjang.
Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi.
"Benar, ada warga yang membuat laporan polisi terkait perusakan itu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Istiqlal mengatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Viral Detik-detik Mobil Dinas Pelat Merah Sengaja Dirusak Oknum Aparat, Ternyata Begini Tujuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.