PADANG, KOMPAS.com - Kasus perusakan mobil dinas Kepala Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat dilaporkan ke polisi.
Saat ini polisi sedang menyelidik kasus yang videonya viral di media sosial tersebut.
"Benar ada warga yang membuat laporan polisi terkait perusakan (mobil dinas) itu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Istiqlal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan perusakan aset milik pemerintah itu.
Baca juga: Mobil Dinas Ditabrakkan ke Tembok, Kepala Satpol PP Padang Panjang Dinonaktifkan
Pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisikan rekaman upaya pengrusakan terhadap mobil dinas berpelat merah beredar luas di media sosial.
Terlihat mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu ditabrakkan ke dinding tembok bagian depan dan belakangnya.
Dalam video itu terlihat sejumlah pria berseragam Sat Pol PP mengawasi kejadian tersebut.
Dari penelurusan, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Albert Dwitra.
"Benar. Itu mobil dinas Kepala Satpol PP dan Damkar, AAlbet Dwitra," kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Mobil Dinas Sosial Pemprov Kaltara Kecelakaan, Keluar Jalur dan Tabrak Pohon, 4 Orang Luka-luka
Asrul mengatakan saat ini, pihaknya sudah menonaktifkan Kasatpol PP dan Damkar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita nonaktifkan. Ini untuk kepentingan pemeriksaan. Kalau sudah tim sudah selesai bekerja, akan kita laporkan ke Wali Kota," kata Asrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.