KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J di Jambi Langsung Bersorak
Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J: Agar Tak Ada Lagi Sambo Sambo Lain di Kemudian Hari
Putri dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan, keluarga sangat senang dengan vonis mati yang diberikan terhadap Sambo.
Dia menilai, vonis mati terhadap Sambo telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.
"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini. Telah terbuka semua, kasus diungkap dengan benar-benar dan keadilan kami rasakan," ujar Rohani, dikutip dari Kompas TV, Senin.
"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan hakim. Seluruh masyarakat menginginkan keadilan dan kita rasakan," kata Rohani menambahkan.
Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo Sambo Lain di kemudian hari," kata Rohani.
Sementara, ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga.