Rosti berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati untuk Sambo.
"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," ujar Rosti.
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, ayah Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri sebenarnya tak sebanding dengan nyawa anaknya.
Namun, dia tetap mengapresiasi putusan dari majelis hakim.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel melalui sambungan telepon.
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel. (Kontributor Jambi, Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Ucap Terima Kasih untuk Hakim: Perpanjangan Tangan Tuhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.