Putri dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Wahyu.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.
Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntum umum yang menuntut Putri delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo telah menjalani sidang putusan dan divonis hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.