Salin Artikel

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Tak Sebanding dengan Nyawa Yosua...

“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel melalui sambungan telepon, Senin (13/2/2023).

Samuel mengatakan, meskipun dikenakan hukuman paling rendah dari Pasal 340 yakni penjara 20 tahun, hal itu sudah memuaskan keluarga, karena sesuai peranannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua .

“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.

Hal senada disampaikan Roslin Simanjuntak, bibi Yosua.

Dia mengatakan, keputusan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

“Ya, keputusan itu sudah tepat. Sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Roslin singkat.

Ucapan terima kasih ke Jokowi

Samuel Hutabarat juga mengucapakan terima kasih atas dukungan banyak pihak terutama kepada Presiden Joko Widodo.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Presiden Jokowi karena sudah empat kali memerintahkan bawahannya untuk membuka kasus secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Samuel.

Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang sudah menerima kunjungan Samuel di kantornya tahun lalu dan mendorong agar kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya diproses secara hukum dengan adil.

Selain itu, Samuel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus, untuk membuka kasus ini sampai tuntas.

Ucapan terima kasih juga kepada tim pengacara yang telah berjuang untuk memberikan keadilan kepada almarhum Yosua.

Begitu juga dengan seluruh media di Indonesia yang telah berbulan-bulan mengawal kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih juga kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan, doa, dan semangat yang begitu berarti bagi kami untuk tetap kuat menjalani masa-masa sulit,” ujar Samuel.

Sebelumnya diberitakan, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Putri dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Wahyu.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.

Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntum umum yang menuntut Putri delapan tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo telah menjalani sidang putusan dan divonis hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/14/053000278/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-ayah-brigadir-j--tak-sebanding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke