Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Tahun, Tersangka Kontraktor Proyek Buku SD di Lampung Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 11/02/2023, 19:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kontraktor pengadaan buku sekolah dan alat peraga di Lampung ditangkap jaksa setelah buron hampir enam tahun.

Terpidana tujuh tahun tersebut tidak pernah datang saat dipanggil sejak menjadi tersangka di kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, terpidana tersebut bernama Husri Aminudin (58) warga Bandar Lampung.

Husri ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Perum Griya Fantasi, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pria yang Bakar Mantan Kekasih di Banjarmasin, 3 Pekan Buron Ditembak Saat Berusaha Kabur

"Yang bersangkutan adalah terpidana perkara korupsi DAK (dana alokasi khusus) di Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun anggaran 2010 lalu," kata Made Agus melalui rilis, Sabtu (11/2/2023).

Made mengatakan, terpidana Husri tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sejak tahun 2017 setelah divonis oleh majelis hakim.

Berdasarkan surat putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk, Husri divonis selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Husri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

"Terpidana tidak memenuhi panggilan sejak dipanggil menjadi tersangka. Sehingga persidangan dilakukan secara in absentia hingga yang bersangkutan divonis majelis hakim," kata Made.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembalakan Sonokeling di Trenggalek, Pelaku Utama Masih Buron

Made menjabarkan, Husri terjerat perkara korupsi pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa, dan furnitur di Dinas Lampung Tengah tahun 2010.

"Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 500 juta," kata Made.

Made menambahkan, Husri saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IA Rajabasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com