Salin Artikel

Buron 6 Tahun, Tersangka Kontraktor Proyek Buku SD di Lampung Akhirnya Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kontraktor pengadaan buku sekolah dan alat peraga di Lampung ditangkap jaksa setelah buron hampir enam tahun.

Terpidana tujuh tahun tersebut tidak pernah datang saat dipanggil sejak menjadi tersangka di kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, terpidana tersebut bernama Husri Aminudin (58) warga Bandar Lampung.

Husri ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Perum Griya Fantasi, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

"Yang bersangkutan adalah terpidana perkara korupsi DAK (dana alokasi khusus) di Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun anggaran 2010 lalu," kata Made Agus melalui rilis, Sabtu (11/2/2023).

Made mengatakan, terpidana Husri tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sejak tahun 2017 setelah divonis oleh majelis hakim.

Berdasarkan surat putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk, Husri divonis selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Husri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

"Terpidana tidak memenuhi panggilan sejak dipanggil menjadi tersangka. Sehingga persidangan dilakukan secara in absentia hingga yang bersangkutan divonis majelis hakim," kata Made.

Made menjabarkan, Husri terjerat perkara korupsi pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa, dan furnitur di Dinas Lampung Tengah tahun 2010.

"Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 500 juta," kata Made.

Made menambahkan, Husri saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IA Rajabasa.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/191444278/buron-6-tahun-tersangka-kontraktor-proyek-buku-sd-di-lampung-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke