LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga hendak menculik seorang bocah pemulung, residivis kasus pedofil diringkus warga. Korban sempat diberi uang Rp 2.000 oleh pelaku.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya 10, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua RT setempat bernama Taslim (52) membenarkan adanya seorang lelaki yang diamankan warganya itu kemarin.
"Iya benar, kemarin kejadiannya. Diduga mau bawa kabur anak kecil itu," kata Taslim saat ditemui, Jumat (10/2/2023) pagi.
Baca juga: Hendak Culik Siswa SD, Seorang Pria di Jayapura Ditangkap
Menurut Taslim, bocah pemulung yang diketahui bernama Rohim itu sempat meminta tolong ke pemilik warung yang ada di Gang Swadaya 10 itu.
Bocah berusia sekitar 13 tahun itu memang sudah dikenal oleh warga setempat karena sering berkeliling mengambil barang rongsok di gang itu.
"Dia minta tolong sama pemilik warung, katanya diikutin sama pelaku," kata Taslim.
Pelaku sempat hendak dihajar massa setelah diringkus, beruntung aparat kepolisian bisa menyelamatkannya.
"Langsung dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat," kata Taslim.
Sementara itu, Yoga Taufan (19) pemilik warung yang diminta tolong oleh korban mengatakan pelaku mengenakan baju koko warna putih dan berpeci hitam.
"Kata anak itu, dia diikutin sama pelaku dari wilayah Gedong Meneng sampai Gang Swadaya 10 ini, mungkin sekitar 3 kilometer, jalan kaki diikutinnya," kata Yoga.
Dari cerita korban, kata Yoga, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 2.000 dan diajak pergi untuk disekolahkan.
Korban mengambil uang Rp 2.000 itu tetapi menolak diajak pergi oleh pelaku. Korban lalu kembali berjalan mencari barang rongsokan namun dibuntuti pelaku.
Hingga korban sampai di Gang Swadaya 10 dan meminta tolong kepada Yoga.
"Pas kita keluar, orangnya (pelaku) langsung kabur, dikejarlah sama warga sini," kata Yoga.
Baca juga: Keluarga Yakin Ibu Muda Pedofil di Jambi merupakan Korban Pelecehan, Bukan Pelaku