SENTANI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkap seorang terduga pelaku percobaan penculikan anak berinisial II (24), di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).
Kapolres Jayapura AKBP Fredickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku hendak menculik seorang anak berinisial MNA (12), Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Jenazah Pratu Ferdian, Korban Jembatan Putus di Sungai Digul, Dievakuasi ke Jayapura
“Pelaku sudah ditangkap oleh polisi tadi malam di Kampung Puay. Kini kita sudah amankan di Mapolres Jayapura,” ungkapnya disela-sela memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (7/2/2023).
Fredrickus menjelaskan, MNA merupakan siswa sekolah dasar di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban yang baru saja turun dari angkot berjalan kaki ke arah SDS Angkasa, Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya di Distrik Sentani.
“Pelaku ajak korban berjalan kaki dengan iming-iming mengajak korban makan di rumahnya. Pelaku sempat membelikan korban air minum. Sesampai di SDS Angkasa, pelaku ajak korban ke semak-semak, namun korban menolak hingga berteriak minta tolong,” jelasnya.
Teriakan korban membuat pelaku panik. Pelaku sempat mencekik dan memukul korban. Namiun, korban kabur dari semak-semak tersebut.
“Korban berteriak minta tolong, sehingga dibantu oleh sepasang suami-istri untuk diantarkan ke Jalan Tabita Sentani,” tambahnya.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung.
Baca juga: Balita di Jayapura Dianiaya Ayah hingga Tulang Kakinya Patah
Fredrickus menyebut, motif pelaku menculik korban untuk diduga dicabuli. Padahal, pelaku sudah memiliki seorang istri.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.