Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Culik Siswa SD, Seorang Pria di Jayapura Ditangkap

Kompas.com - 07/02/2023, 20:15 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkap seorang terduga pelaku percobaan penculikan anak berinisial II (24), di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku hendak menculik seorang anak berinisial MNA (12), Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Jenazah Pratu Ferdian, Korban Jembatan Putus di Sungai Digul, Dievakuasi ke Jayapura

“Pelaku sudah ditangkap oleh polisi tadi malam di Kampung Puay. Kini kita sudah amankan di Mapolres Jayapura,” ungkapnya disela-sela memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (7/2/2023).

Fredrickus menjelaskan, MNA merupakan siswa sekolah dasar di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban yang baru saja turun dari angkot berjalan kaki ke arah SDS Angkasa, Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya di Distrik Sentani.

“Pelaku ajak korban berjalan kaki dengan iming-iming mengajak korban makan di rumahnya. Pelaku sempat membelikan korban air minum. Sesampai di SDS Angkasa, pelaku ajak korban ke semak-semak, namun korban menolak hingga berteriak minta tolong,” jelasnya.


Teriakan korban membuat pelaku panik. Pelaku sempat mencekik dan memukul korban. Namiun, korban kabur dari semak-semak tersebut.

“Korban berteriak minta tolong, sehingga dibantu oleh sepasang suami-istri untuk diantarkan ke Jalan Tabita Sentani,” tambahnya.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung.

Baca juga: Balita di Jayapura Dianiaya Ayah hingga Tulang Kakinya Patah

Fredrickus menyebut, motif pelaku menculik korban untuk diduga dicabuli. Padahal, pelaku sudah memiliki seorang istri.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com