Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hendak Culik Siswa SD, Seorang Pria di Jayapura Ditangkap

Kompas.com - 07/02/2023, 20:15 WIB

SENTANI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkap seorang terduga pelaku percobaan penculikan anak berinisial II (24), di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku hendak menculik seorang anak berinisial MNA (12), Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Jenazah Pratu Ferdian, Korban Jembatan Putus di Sungai Digul, Dievakuasi ke Jayapura

“Pelaku sudah ditangkap oleh polisi tadi malam di Kampung Puay. Kini kita sudah amankan di Mapolres Jayapura,” ungkapnya disela-sela memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (7/2/2023).

Fredrickus menjelaskan, MNA merupakan siswa sekolah dasar di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban yang baru saja turun dari angkot berjalan kaki ke arah SDS Angkasa, Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya di Distrik Sentani.

“Pelaku ajak korban berjalan kaki dengan iming-iming mengajak korban makan di rumahnya. Pelaku sempat membelikan korban air minum. Sesampai di SDS Angkasa, pelaku ajak korban ke semak-semak, namun korban menolak hingga berteriak minta tolong,” jelasnya.


Teriakan korban membuat pelaku panik. Pelaku sempat mencekik dan memukul korban. Namiun, korban kabur dari semak-semak tersebut.

“Korban berteriak minta tolong, sehingga dibantu oleh sepasang suami-istri untuk diantarkan ke Jalan Tabita Sentani,” tambahnya.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung.

Baca juga: Balita di Jayapura Dianiaya Ayah hingga Tulang Kakinya Patah

Fredrickus menyebut, motif pelaku menculik korban untuk diduga dicabuli. Padahal, pelaku sudah memiliki seorang istri.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa UNS Solo yang Jatuh di Luweng Braholo Ditemukan Meninggal

Mahasiswa UNS Solo yang Jatuh di Luweng Braholo Ditemukan Meninggal

Regional
Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Regional
Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Regional
2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

Regional
Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Regional
Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Regional
Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Regional
Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Regional
KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

Regional
2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

Regional
Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Regional
Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Regional
Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Regional
Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Regional
Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke