Salin Artikel

Hendak Culik Siswa SD, Seorang Pria di Jayapura Ditangkap

Kapolres Jayapura AKBP Fredickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku hendak menculik seorang anak berinisial MNA (12), Kamis (26/1/2023).

“Pelaku sudah ditangkap oleh polisi tadi malam di Kampung Puay. Kini kita sudah amankan di Mapolres Jayapura,” ungkapnya disela-sela memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (7/2/2023).

Fredrickus menjelaskan, MNA merupakan siswa sekolah dasar di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban yang baru saja turun dari angkot berjalan kaki ke arah SDS Angkasa, Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya di Distrik Sentani.

“Pelaku ajak korban berjalan kaki dengan iming-iming mengajak korban makan di rumahnya. Pelaku sempat membelikan korban air minum. Sesampai di SDS Angkasa, pelaku ajak korban ke semak-semak, namun korban menolak hingga berteriak minta tolong,” jelasnya.

“Korban berteriak minta tolong, sehingga dibantu oleh sepasang suami-istri untuk diantarkan ke Jalan Tabita Sentani,” tambahnya.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung.

Fredrickus menyebut, motif pelaku menculik korban untuk diduga dicabuli. Padahal, pelaku sudah memiliki seorang istri.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/201517878/hendak-culik-siswa-sd-seorang-pria-di-jayapura-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke