Terluka akibat sabetan parang, korban mencoba melawan dengan merebut parang pelaku sampai kedua tangannya robek terkena bagian tajam parang tersebut.
"Merasakan kesakitan, korban berlari menyelamatkan diri ke sebuah rumah yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah pelaku," imbuh Sony.
Abdullah, si pemilik rumah, langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Pustu Sei Kapal untuk menangani luka-luka yang diderita.
Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Nunukan. Kejadian itu pun dilaporkan Abdullah ke polisi.
Baca juga: Mampir Nunukan Sebelum Susul Suami ke Malaysia, Ibu Ini Menangis Hartanya Raib Diambil Maling
Saat diamankan polisi, pelaku mengaku menganiaya korban karena tersinggung pada sikap korban yang tak mau menjawab pertanyaannya, serta menolak membuka masker.
Pelaku mengaku korban adalah orang yang tak pernah dilihatnya, sehingga ada kekhawatiran korban melakukan hal-hal yang membahayakan keluarga pelaku.
Terlebih, rumah pelaku berada jauh dari pemukiman warga lainnya.
"Alasan alasan itulah yang mendasari pelaku nekat menganiaya korban dengan senjata tajam. Selain daripada itu, diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuak," kata Sony.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.