NUNUKAN, KOMPAS.com – Ni Komang Sukmawati (52), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di Dusun Catur Genta Buana RT 04 Desa Taripa, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menangis tersedu-sedu saat datang ke Mapolsek Nunukan Kota, Senin (30/1/2023).
Ni Komang melaporkan seluruh harta benda yang ia kumpulkan sejak muda, raib diambil maling saat ia tinggalkan di ruang tamu rumah kerabatnya. Akibatnya, ia menderita kerugian materiil, hingga Rp 250 juta.
Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, Ni Komang sengaja ke Nunukan untuk bersilaturahmi di rumah kerabatnya, sebelum melanjutkan perjalanannya ke Malaysia, mengunjungi suaminya.
Baca juga: Motor Senilai Rp 80 Jutaan Dimaling, Chef Aiko: Stres Lho Ini
"Kebetulan saat ia sampai Nunukan, kerabatnya juga sedang keluar kota. Tinggallah ia di rumah kerabatnya sendirian. Barang barangnya ia simpan di ruang tamu. Begitu ia tinggal buang air kecil, barangnya hilang. Dia lupa mengunci pintu depan," ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Ada tiga buah tas yang hilang, di dalamnya berisi uang tunai dengan mata uang Rupiah, Ringgit dan dollar Singapura. Ada juga perhiasan emas, laptop dan surat penting lainnya.
Ni Komang yang panik, telah mencoba berlari keluar rumah untuk mencari tahu orang yang diduga mengambil barang berharga miliknya, namun tidak berhasil menemukannya.
"Kalau dihitung-hitung, kerugian korban mencapai Rp 250.856.000," imbuhnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyidikan. Hasil profiling, menunjukkan pelaku diketahui berinisial SD (24) warga Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah.
Data polisi menunjukkan, SD merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Terakhir, pelaku diamankan polisi pada 2020.
Baca juga: Besi Pagar Pembatas Jalan di Depan RSUD Koja Dicuri
"Kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah tempat karaoke. Kami juga berhasil mengamankan uang tunai milik korban, dimana semua diakui oleh pelaku," lanjut Sony.
Setelah diamankan, pelaku diminta menunjukkan dimana saja barang barang curian milik Ni Komang disembunyikan.
"Saat pengembangan barang bukti, emas dan laptop berhasil kami temukan," katanya lagi.
Menurut Sony, pelaku sudah lama mengintai gerak-gerik korban. Pelaku yang sangat hapal lingkungan di mana korban berada, melihat korban sebagai orang baru dan hanya sendirian, sehingga dijadikan mangsa empuk.
Baca juga: Nestapa Nenek Penjual Bakso di Lumajang, Baru Buka Warung, Tabung Elpiji Dicuri Orang
Selain pelaku, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, masing-masing, uang dollar Singapura $180 atau senilai Rp. 2.052.000. uang Ringgit Malaysia 2.950 atau senilai Rp. 10.374.000, serta uang Rp 1,3 juta.
Perhiasan emas dengan berbagai bentuk dan ukuran seberat kurang lebih 222,13 gram. 1 unit Laptop merk Hp, 1 buah tas wanita warna merah, 1 buah tas laptop warna hitam, 3 buah dompet kecil perhiasan, 2 lembar buku tabungan BRI, dan 1 lembar buku tabungan BNI.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP," tutup Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.