GROBOGAN, KOMPAS.com - Nama Erma Oktavia, buruh PT Sai Apparel Industries (SAI) Grobogan, Jawa Tengah mencuat setelah video yang memprotes bosnya berkebangsaan India menyoal jatah lembur dan kekerasan verbal viral di media sosial.
Perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Demak itu kini harap-harap cemas dengan nasib pekerjaannya di pabrik garmen tersebut.
Manajer HRD PT SAI Grobogan, Wiji Utomo mengaku belum mengetahui apakah kontrak kerja Erma akan diperpanjang atau dihentikan.
Baca juga: Tak Hanya Bereskan Kasus Buruh Viral di Grobogan, Disnaker Jateng Tangani 41 Aduan di Awal 2023
Saat ini, kata Wiji, sesuai data manajemen perusahaan, masa kerja Erma terhitung masih berlangsung hingga Maret 2023. Sebagai catatan, kontrak kerja di PT SAI bervariasi mulai dari tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun menyesuaikan kapabilitas.
"Jadi kontraknya Erma habis bulan Maret atau masih 1 bulan lagi. Apakah diperpanjang, saya belum tahu keputusannya. Tergantung kinerjanya dan bukan karena video heboh itu," terang Wiji saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (8/2/2023).
Menurut Wiji, di awal kinerja Erma selama satu tahun bekerja ini, ia sempat berprestasi dan dipercaya sebagai leader di bagian proses penjahitan (sewing). Diketahui, Erma yang lulusan SMA itu tercatat dikontrak kerja setiap tiga bulan sekali.
Namun perkembangannya, jabatan Erma kemudian turun menjadi buruh operator sewing. Pertimbangan kinerja alasannya.
"Erma saat itu tak penuhi target, mengeluh gaji dan pernah tak masuk kerja selama seminggu. Penilaian sesuai parameter perusahaan, baik performa, kedisplinan, attitude dan sebagainya. Hak semua karyawan sama tanpa perbedaan. Jadi bukan keterlibatannya di serikat pekerja," terang Wiji.
Sejak video Erma yang berani menyuarakan hak buruh mengejutkan jagat maya, posisi jabatan Erma kembali merosot menempati buruh finishing penyetrikaan (pressing). Wiji menyebut mutasi Erma bukan imbas video tersebut, melainkan kinerjanya yang dinilai perusahaan kian menurun.
"Jadi sisi lain video itu kenapa Mister Saji marah marah ,karena Erma beberapa kali mematikan saklar listrik di lima line. Ini membahayakan pekerja lain. Saya tidak berpihak ke siapa pun, Mister Saji juga salah," kata Wiji.
Wiji menyampaikan, saat ini manajemen PT SAI Grobogan masih mengkaji kinerja Erma dan sejumlah pekerja lainnya.
"Selama penilaian kinerja baik ya pasti diperpanjang dan untuk lima rekannya sudah diperpanjang kok. Kalau Erma masih dilakukan penilaian. Harapannya lanjut dan saya tidak bisa memutuskan," pungkas Wiji.
Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur.
Berdasarkan investigasi awal, ditemukan kecurangan pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Grobogan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi serta investigasi, kata dia, sudah ditempuh.
Baca juga: Kisah Erma Buruh Pabrik Garmen Viral di Grobogan, Pernah Diusir dan Dibilang Gila oleh Atasannya