Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harap-harap Cemas Nasib Erma, Buruh Apparel Grobogan sejak Videonya Protes Bos India Viral

Kompas.com - 08/02/2023, 21:11 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Nama Erma Oktavia, buruh PT Sai Apparel Industries (SAI) Grobogan, Jawa Tengah mencuat setelah video yang memprotes bosnya berkebangsaan India menyoal jatah lembur dan kekerasan verbal viral di media sosial.

Perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Demak itu kini harap-harap cemas dengan nasib pekerjaannya di pabrik garmen tersebut.

Manajer HRD PT SAI Grobogan, Wiji Utomo mengaku belum mengetahui apakah kontrak kerja Erma akan diperpanjang atau dihentikan.

Baca juga: Tak Hanya Bereskan Kasus Buruh Viral di Grobogan, Disnaker Jateng Tangani 41 Aduan di Awal 2023

Saat ini, kata Wiji, sesuai data manajemen perusahaan, masa kerja Erma terhitung masih berlangsung hingga Maret 2023. Sebagai catatan, kontrak kerja di PT SAI bervariasi mulai dari tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun menyesuaikan kapabilitas.

"Jadi kontraknya Erma habis bulan Maret atau masih 1 bulan lagi. Apakah diperpanjang, saya belum tahu keputusannya. Tergantung kinerjanya dan bukan karena video heboh itu," terang Wiji saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (8/2/2023).

Menurut Wiji, di awal kinerja Erma selama satu tahun bekerja ini, ia sempat berprestasi dan dipercaya sebagai leader di bagian proses penjahitan (sewing). Diketahui, Erma yang lulusan SMA itu tercatat dikontrak kerja setiap tiga bulan sekali.

Namun perkembangannya, jabatan Erma kemudian turun menjadi buruh operator sewing. Pertimbangan kinerja alasannya.

"Erma saat itu tak penuhi target, mengeluh gaji dan pernah tak masuk kerja selama seminggu. Penilaian sesuai parameter perusahaan, baik performa, kedisplinan, attitude dan sebagainya. Hak semua karyawan sama tanpa perbedaan. Jadi bukan keterlibatannya di serikat pekerja," terang Wiji.

Sejak video Erma yang berani menyuarakan hak buruh mengejutkan jagat maya, posisi jabatan Erma kembali merosot menempati buruh finishing penyetrikaan (pressing). Wiji menyebut mutasi Erma bukan imbas video tersebut, melainkan kinerjanya yang dinilai perusahaan kian menurun.

Baca juga: Buruh PT Sai Apparel yang Videonya Viral Angkat Bicara Saat Demonstrasi, Disnakertrans Jateng Pastikan Buruh Tidak Di-PHK

"Jadi sisi lain video itu kenapa Mister Saji marah marah ,karena Erma beberapa kali mematikan saklar listrik di lima line. Ini membahayakan pekerja lain. Saya tidak berpihak ke siapa pun, Mister Saji juga salah," kata Wiji.

Wiji menyampaikan, saat ini manajemen PT SAI Grobogan masih mengkaji kinerja Erma dan sejumlah pekerja lainnya.

"Selama penilaian kinerja baik ya pasti diperpanjang dan untuk lima rekannya sudah diperpanjang kok. Kalau Erma masih dilakukan penilaian. Harapannya lanjut dan saya tidak bisa memutuskan," pungkas Wiji.

Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur.

Berdasarkan investigasi awal, ditemukan kecurangan pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Grobogan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi serta investigasi, kata dia, sudah ditempuh.

Baca juga: Kisah Erma Buruh Pabrik Garmen Viral di Grobogan, Pernah Diusir dan Dibilang Gila oleh Atasannya

"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Menurut Mumpuniati, manajemen perusahaan berencana membayar konsekuensi lembur karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari, terhitung dari hari jumat pekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.

"Sehingga berapa jumlah upah lembur yang selazimnya dibayarkan bisa diketahui. Jumlah buruh perusahaan tersebut sekitar 3.000 orang,. Untuk nota pemeriksaan, kami harap segera dikirimkan," kata Mumpuniati.

Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.

"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu," terang Mumpuniati.

Baca juga: Pamit Cari Kerja, Buruh Tani Asal Tuban Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.

Pekerja pun bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala.

Laporan maupun aduan dari buruh/ pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

"Kami pasti akan tindaklanjuti pelaporan aduan. Pastikan saat mengadu, identitas lengkap dan tentunya akan dilindungi," pungkas Mumpuniati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com