KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 3110-00 merupakan milik Kasat Samapta Polres Kota Metro, Lampung, Inspektur Satu (Iptu) Abdul Rahman.
Seperti diketahui, Fortuner yang dikemudian warga bernama Yudha Ari Vianda itu menabrak seorang pengendara sepeda motor berinisial I di traffic light Arion Mal, Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Belakangan diketahui bahwa Yudha merupakan menantu Abdul Rahman. Toyota Fortuner itu diberikan Abdul kepada anaknya Alea dan saat itu sedang dipakai oleh menantunya.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Sempat Dihalangi Saat Ingin Bawa Pengendara Motor yang Ditabraknya ke Rumah Sakit
Dari penyelidikan juga diketahui bahwa Toyota Fortuner itu sebenarnya berwarna putih.
Pelat nomor kendaraan asli adalah B 1236 FJD dan juga masih dalam proses angsuran.
Dari klarifikasi dengan Iptu Abdul Rahman, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa Toyota Fortuner itu sudah berganti warna jadi hitam dan dipakaikan nomor pelat kendaraan dinas Polri.
"Sehingga patut diduga palsu," kata Pandra, di Mapolda Lampung, Rabu (8/2/2023) sore.
Yudha saat ini tinggal di daerah Bintaro, Tangerang, bersama istrinya. Keduanya menikah pada 22 Oktober 2022
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Fortuner berpelat 3110-00 menabrak seorang pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6//2/2023).
Pada saat itu, mobil datang berada di jalur tengah dari arah Pulo Gadung menuju Pramuka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.