Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2023, 14:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM- Seorang pria warga negara Slovakia, berinisial MH (38), ditangkap jajaran Polres Badung, Bali, karena kedapatan menguasai Narkotika jenis hasis seberat 326 gram dan Ganja seberat 263 gram.

Akibatnya, pria yang sudah 10 tahun tinggal di Bali ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, WNA tersebut ditangkap di Jalan Pertanian, Desa. Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Karena Narkoba dan Desersi, 2 Orang Polisi di Gorontalo Dipecat

Saat itu, polisi menemukan sebuah amplop putih berisi satu paket plastik klip yang didalamnya terdapat gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.

Selanjutnya, polisi melakukan pengeledahan di rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis, satu plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja, dan 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.

"Kita ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika sehingga kita melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah tersebut. Barang bukti hasis seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram," kata dia kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).

Leo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui sumber Narkotika yang disita dari tangan WNA tersebut.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui apakah dia pengedar atau sekedar pemakai.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Kafe Solo, Polisi Amankan Hampir 1 Kg Ganja

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tinggal di Bali selama 10 tahun, namun tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Masih kita kembangkan karena baru kita amankan dua hari lalu,termasuk arah sumber barangnya. Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai cuma kita lagi cek urinenya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com