Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tangkap Pengedar Narkoba di Kafe Solo, Polisi Amankan Hampir 1 Kg Ganja

Kompas.com - 08/02/2023, 11:15 WIB

SOLO, KOMPAS.com -  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, melakukan penangkapan puluhan pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba. Satu dari puluhan pelaku tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat hampir 1 kilogram.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka berinisial BNS (26), warga Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli di kafe.

Baca juga: Selundupkan 7,1 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Ditangkap

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (30/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di kafe yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"Petugas mengamankan tersangka, didapati barang bukti yang berada di rumahnya di Boyolali. Kurang lebih 1 kilogram kurang sedikit, 990 gram ganja," kata Iwan Saktiadi, saat di Mapolresta Solo, Rabu (8/2/2023).

Barang bukti ganja, masih terbungkus dan dalam keadaan hampir seperti serpihan-serpihan atau serbuk. Hal ini lantaran terlalu lama disimpan dan belum sempat diedarkan oleh tersangka.

"Karena pengembangan keterangan dari tersangka mengatakan bahwa barang bukti ini sudah tersimpan selama 6 bulan dari bulan Agustus 2022," jelasnya.

"(Alasan menyimpan ganja) ada cerita di belakangnya bahwa tersangka itu mendekam di lembaga pemasyarakatan bertemu dengan A yang saat ini masih buron," lanjutnya.

BNS dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," ucapnya.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum TNI Selundupkan 20 Kg Sabu Malaysia, Dikemas Dalam Teh, Ditangkap di Pontianak

Kemudian terkait tersangka lainnya, Iwan Saktiadi menjelaskan didapati banyak bukti dengan berat barang bukti narkoba bervariasi.

"Total ada 22 tersangka. Dengan satu tersangka BNS barang bukti hampir 1 kg, kemudian, tersangka AD (48) barang bukti 30 paket narkoba jenis tembakau gorila. Ada kurang lebih 30 paket. Sedangkan 20 tersangka lainnya mereka pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram semua 0,3 gram," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Gus Tanto, Dirikan Pesantren bagi Preman dan Mantan Napi di Semarang, Pernah Nyaris Dibunuh

Cerita Gus Tanto, Dirikan Pesantren bagi Preman dan Mantan Napi di Semarang, Pernah Nyaris Dibunuh

Regional
5 Fakta Kasus Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo, Sudah Menikah hingga Janjikan Korban Ikut Kejuaraan

5 Fakta Kasus Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo, Sudah Menikah hingga Janjikan Korban Ikut Kejuaraan

Regional
Temukan Kejanggalan dalam Kematian Bripka AF, Keluarga Temui Kapolda Sumut, Kasus Diambil Alih Polda

Temukan Kejanggalan dalam Kematian Bripka AF, Keluarga Temui Kapolda Sumut, Kasus Diambil Alih Polda

Regional
Aksi Narapidana Hendak Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Berhasil Digagalkan Petugas

Aksi Narapidana Hendak Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Berhasil Digagalkan Petugas

Regional
Ambulans Pembawa Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Terjebak 2 Titik Longsor di Mamasa

Ambulans Pembawa Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Terjebak 2 Titik Longsor di Mamasa

Regional
Pemerkosa Ibu Muda di Banda Neira hingga Meninggal Diterbangkan ke Ambon, Warga Geruduk Mapolsek

Pemerkosa Ibu Muda di Banda Neira hingga Meninggal Diterbangkan ke Ambon, Warga Geruduk Mapolsek

Regional
Banjir Rendam 140 Rumah Warga di Pesisir Selatan Sumbar

Banjir Rendam 140 Rumah Warga di Pesisir Selatan Sumbar

Regional
Gubernur Kalbar: Pemprov Tetap Gelar Buka Bersama dengan Anak Yatim dan Duafa

Gubernur Kalbar: Pemprov Tetap Gelar Buka Bersama dengan Anak Yatim dan Duafa

Regional
Siswa SMA Semarang Korban Tabrakan Bocah 15 Tahun Meninggal, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMA Semarang Korban Tabrakan Bocah 15 Tahun Meninggal, Keluarga Tolak Berdamai

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke