SOLO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, melakukan penangkapan puluhan pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba. Satu dari puluhan pelaku tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat hampir 1 kilogram.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka berinisial BNS (26), warga Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli di kafe.
Baca juga: Selundupkan 7,1 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Ditangkap
Peristiwa itu terjadi pada Senin, (30/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di kafe yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"Petugas mengamankan tersangka, didapati barang bukti yang berada di rumahnya di Boyolali. Kurang lebih 1 kilogram kurang sedikit, 990 gram ganja," kata Iwan Saktiadi, saat di Mapolresta Solo, Rabu (8/2/2023).
Barang bukti ganja, masih terbungkus dan dalam keadaan hampir seperti serpihan-serpihan atau serbuk. Hal ini lantaran terlalu lama disimpan dan belum sempat diedarkan oleh tersangka.
"Karena pengembangan keterangan dari tersangka mengatakan bahwa barang bukti ini sudah tersimpan selama 6 bulan dari bulan Agustus 2022," jelasnya.
"(Alasan menyimpan ganja) ada cerita di belakangnya bahwa tersangka itu mendekam di lembaga pemasyarakatan bertemu dengan A yang saat ini masih buron," lanjutnya.
BNS dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," ucapnya.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum TNI Selundupkan 20 Kg Sabu Malaysia, Dikemas Dalam Teh, Ditangkap di Pontianak
Kemudian terkait tersangka lainnya, Iwan Saktiadi menjelaskan didapati banyak bukti dengan berat barang bukti narkoba bervariasi.
"Total ada 22 tersangka. Dengan satu tersangka BNS barang bukti hampir 1 kg, kemudian, tersangka AD (48) barang bukti 30 paket narkoba jenis tembakau gorila. Ada kurang lebih 30 paket. Sedangkan 20 tersangka lainnya mereka pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram semua 0,3 gram," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.